DPRK Pidie Jaya Konsultasi ke Banda Aceh Terkait Proses Uji Kelayakan Calon Komisioner BMK
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh dan DPRK Banda Aceh untuk memastikan keabsahan proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) setempat, Senin (25/8).
Biro Hukum menegaskan bahwa proses seleksi tetap sah dan harus dilanjutkan oleh Komisi I DPRK, meski tengah terjadi sengketa hukum, selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum juga mengingatkan pentingnya mematuhi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, khususnya larangan bagi calon anggota BMK memiliki afiliasi dengan partai politik.
Komisi I DPRK diminta melaksanakan tahapan seleksi secara profesional dan sesuai regulasi untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.
Sebagai pembanding, DPRK Banda Aceh telah sukses menyelesaikan proses seleksi dan pelantikan anggota BMK melalui Wali Kota, menjadi contoh bahwa tahapan ini dapat berjalan lancar bila sesuai aturan.
Konsultasi ini diharapkan menjadi panduan hukum bagi DPRK Pidie Jaya dalam menyelesaikan seleksi secara transparan dan sah. (**)







