08 Juni 2025
Sumut

Diduga Tidak Transparan Tindaklanjuti Laporan Warga, Puluhan Warga Desa Rugemuk Datangi Kantor Inspektorat Deli Serdang

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPuluhan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Kantor Inspektorat Deli Serdang pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 09.20 WIB, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang.

Kedatangan warga yang merupakan perwakilan dari empat dusun di Desa Rugemuk ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan tertulis yang telah mereka sampaikan ke Inspektorat Deli Serdang pada Januari 2025 lalu. Hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

Laporan tersebut berisi dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rugemuk, termasuk penyalahgunaan anggaran dana desa serta tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Setibanya di depan kantor, perwakilan warga langsung diterima oleh tim Inspektorat Deli Serdang dan diarahkan ke Aula Bimas untuk menggelar pertemuan membahas laporan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Edy selaku tokoh masyarakat dan Sumiati sebagai tokoh perempuan Desa Rugemuk, secara tegas mempertanyakan hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan meskipun laporan telah disampaikan lebih dari seratus hari yang lalu.

"Kami berharap pihak Inspektorat Deli Serdang bisa bersikap transparan dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Rugemuk. Sudah lebih dari seratus hari sejak laporan disampaikan, tapi belum ada perkembangan apa pun," tegas Edy.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Inspektorat, Helen, yang merupakan salah satu anggota tim pemeriksa, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses pemeriksaan. Ia mengaku hal tersebut terjadi karena adanya tugas penting yang diberikan langsung oleh Bupati Deli Serdang.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat Desa Rugemuk atas keterlambatan penyelesaian LHP. Hal ini terjadi karena kami mendapat tugas penting dari Bupati," ujar Helen.

Lebih lanjut, Helen menjelaskan bahwa LHP terkait Kepala Desa Rugemuk akan segera disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada akhir Mei 2025. Laporan tersebut juga akan mencakup rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik, administratif, maupun unsur tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, pihak inspektorat juga mengungkapkan bahwa mereka kini telah memperluas cakupan pemeriksaan menjadi tiga tahun anggaran dana desa, dari sebelumnya hanya satu tahun anggaran sebagaimana yang dilaporkan warga. Hal ini, kata Helen, menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menangani permasalahan ini.

"Saat ini, kami telah memeriksa tiga tahun anggaran Desa Rugemuk, dari yang awalnya hanya satu tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani persoalan ini," tegasnya.

Gejolak tuntutan mundur terhadap Muliadi, Kepala Desa Rugemuk, sudah lama bergulir. Warga dari empat dusun di desa tersebut merasa geram atas kepemimpinan Muliadi yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan dana desa dan bersikap otoriter dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial, Muliadi menyatakan siap mundur jika diminta warga. Namun, hingga saat ini ia belum juga melepas jabatannya. (Adel)