Dari Narkoba hingga Satwa Liar, Kejari Aceh Besar Musnahkan Sejumlah Barang Bukti
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tak hanya merampas nyawa dan masa depan, kejahatan juga meninggalkan jejak barang bukti yang mengerikan, mulai dari narkotika, barang curian, hingga bagian tubuh satwa dilindungi. Kamis (14/8/2025) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan semua itu di halaman kantornya, disaksikan unsur Forkopimda, instansi terkait, dan awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menegaskan pemusnahan ini adalah langkah final dari proses hukum yang panjang. “Putusan pengadilan harus dijalankan, dan barang bukti tidak boleh kembali ke tangan pelaku atau dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 kasus narkotika, 12 kasus jinayat, tiga perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara lain seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.
Daftarnya mencengangkan, sabu seberat 252,29 gram, ganja 3.620,87 gram, 70 unit ponsel, tiga tengkorak bertanduk, enam tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera kering, satu kulit kancil kering, empat karung sisik trenggiling ±30,4 kilogram, dan satu paruh burung rangkong gading. Setiap item adalah potongan cerita dari kejahatan yang tak hanya melukai manusia, tapi juga mengancam ekosistem.
Selain itu, berbagai pakaian dan barang lain yang terkait perkara pidana ikut dimusnahkan. Filman menambahkan, agenda rutin dua kali setahun ini adalah bentuk komitmen kejaksaan menjaga kepercayaan publik, bahwa hukum tak hanya bicara di pengadilan, tapi juga memastikan barang bukti benar-benar sirna dari peredaran. (**)