20 April 2026
Daerah

Dana Perbaikan Rumah di Pidie Jaya Cair Bertahap, Begini Alur Pencairanya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya menetapkan alur pencairan dana bantuan perbaikan rumah bagi korban banjir melalui skema bertahap (termin). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, transparan, serta mempercepat pemulihan hunian masyarakat terdampak, baik kategori Rusak Ringan (RR) maupun Rusak Sedang (RS).

Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/4), membenarkan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap setelah melalui sejumlah tahapan administratif. Proses tersebut mencakup verifikasi data hingga penyusunan dokumen kelengkapan oleh penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pidie Jaya, Aswan Azis, menyebut bahwa pencairan tahap ini difokuskan pada 282 penerima manfaat yang masuk dalam kategori rusak sedang. Ia mengatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Berdasarkan skema yang diperoleh awak media, tahapan awal dimulai dari pendataan oleh aparatur gampong bersama tim teknis. Selanjutnya, warga mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP dan bukti kondisi kerusakan rumah. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk menentukan kategori kerusakan serta besaran bantuan yang diterima.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyurati pihak bank dan penerima manfaat. Penerima bantuan kemudian diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta membuka rekening bank. Selanjutnya dana disalurkan secara bertahap dengan pengawasan tim teknis guna memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi.

Untuk kategori Rusak Ringan (RR), bantuan sebesar Rp15 juta disalurkan dalam dua atau tiga termin. Pada skema tiga termin, pencairan dilakukan sebesar 50 persen pada tahap pertama, 45 persen pada tahap kedua, dan 5 persen pada tahap akhir.

Sementara pada skema dua termin untuk rumah rusak ringan, pencairan dilakukan masing-masing 50 persen. Komposisi penggunaan anggaran dialokasikan sekitar 25 persen untuk upah pekerja dan 75 persen untuk material bangunan.

Adapun untuk kategori Rusak Sedang (RS), total bantuan sebesar Rp30 juta juga disalurkan secara bertahap dengan skema serupa. Pada pola tiga termin, pencairan dilakukan sebesar 50 persen, 45 persen, dan 5 persen.

Sedangkan pada skema dua termin kategori rusak sedang, dana dicairkan masing-masing 50 persen. Pembagian anggaran tetap mengacu pada komposisi 25 persen upah dan 75 persen material.

Diketahui, setiap tahapan pencairan hanya dapat dilakukan setelah progres pembangunan diverifikasi oleh tim teknis di lapangan. Dengan sistem ini, proses rehabilitasi rumah warga terdampak banjir di Pidie Jaya diharapkan berjalan efektif, tepat waktu, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat segera kembali menempati hunian yang layak. (**)