27 Juli 2025
Daerah

Dalam Rangka Operasi Sikat Seulawah 2025, Satreskrim Polres Pidie Sikat 6 Pelaku Curanmor

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Polda Aceh berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satuan Reskrim dalam mengusut laporan masyarakat terkait tindak pidana Curanmor yang terjadi di beberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Pidie.

Satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan  mengamankan 6 tersangka dan menyita 4 unit sepeda motor dari para pelaku, hal ini disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, M.H,. kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/5/2025).

AKP Dedy Miswar, mengatakan, dalam operasi sikat tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie berhasil mengungkap pelaku pencurian dan penadah sepeda motor milik Misra Nanda (29), warga Gampong Cot Rheng Pidie yang terjadi pada 30 September 2024 di Doorsmeer Pujasera Gampong Blang Paseh Sigli, Pidie.

Dalam perkara pencurian sepeda motor di TKP Doorsmeer Pujasera, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu FR (42), dan MY, (35), keduanya adalah pelaku utama Curanmor, sedangkan MAR (35) dan FI (40) adalah penadah sepmor hasil curian.

Keempat tersangka tersebut merupakan warga kota Langsa, sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari para tersangka berupa 1 unit sepmor honda beat warna hitam nomor polisi BL 3655 PBM tahun 2024 noka : MH1JMF111RK034009 nosin : JMF1E034223.

Kemudian yang kedua, pencurian sepmor di lokasi Museum Tsunami Gampong Blok Bengkel Sigli, Pidie,  yang terjadi pada pertengahan bulan Februari 2025.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh T.M Zaini (50) warga Cot Jaja Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, bahwa ianya kehilangan 1 unit Sepmor jenis Honda Scopy warna putih, No Pol: BL 3920 PBJ yang di parkir oleh anaknya di depan Museum Tsunami. 

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah pada tersangka berinisial MQ (36), Warga Penampan Uken Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, yang saat itu telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bireun dalam perkara berbeda.

Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie memastikan bahwa sepeda motor milik korban T.M Zaini berada dalam penguasaan teman tersangka MQ yang bernama SAL (30) berstatus DPO, warga Gampong Cot Geurundong, Kota Juang, Bireuen. 

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya cocok dengan data pada laporan korban. Petugas pun segera mengamankan barang bukti 1 unit honda scoopy warna putih BL 3157 ZBN (Nopol Palsu), noka : MH1JM041PK735523 nosin : JM041735535.

Selanjutnya yang ketiga, adalah pengungkapan kasus Curamnor yang terjadi tanggal 16 Mei 2025 di lokasi Meunasah Seukee Gampong Ulee Gampong, Kecamatan Mutiara timur, Pidie. Pelapor Alamsyah (40), dimana kehadiannya setelah melaksanakan shalat subuh di Meunasah Seuke, mendapati sepeda motor miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir. 

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu KH (38) dan IM (27) yang keduanya merupakan warga Kota Sigli, Pidie. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepmor honda beat warna hitam BL 4361 PAM dan 1 unit sepmor honda scoopy BL 5122 AI 

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Pidie dalam memberantas segala bentuk tindak pidana.

 “Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara satuan fungsi dan dukungan masyarakat. Kami akan terus bekerja maksimal selama Operasi Sikat Seulawah 2025 berlangsung. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian dengan Nomor Layanan Pengaduan 110", demikian terang Kasat Reskrim Polres Pidie.(As)