12 Februari 2026
Daerah
BanjirAceh

Bencana Belum Tertangani Tuntas, Gubernur Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Foto : Meunasah Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (22/1) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah Aceh kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/40/2026 yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 22 Januari 2026 di Banda Aceh.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 29 Januari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Pertimbangan perpanjangan ini diambil berdasarkan hasil kajian lapangan serta rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh. Pemerintah menilai penanganan bencana masih membutuhkan langkah yang intensif, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi.

Sejumlah wilayah yang masih terdampak bencana hidrometeorologi antara lain Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh Tengah. Dampak yang ditangani meliputi kerusakan jalan dan jembatan, terganggunya konektivitas wilayah, sarana pelayanan kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta berbagai fasilitas sosial lainnya.

Dengan perpanjangan status ini, Pemerintah Aceh memastikan seluruh upaya penanganan darurat, distribusi logistik, serta pemulihan awal bagi masyarakat terdampak tetap berjalan maksimal. Seluruh pembiayaan penanganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 serta sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)