18 Juni 2025
Daerah

Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pidie dan Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, memulai program Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Jumat, 24 Januari 2025. Kegiatan ini menyasar Tempat Penjualan Eceran (TPE) di wilayah Kabupaten Pidie, khususnya di sekitar Kota Sigli, kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Pidie Jaya. 

Program ini bertujuan untuk  menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2025.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, petugas Bea Cukai langsung mendatangi kios-kios penjual eceran. Mereka memberikan edukasi kepada para pedagang tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal, seperti melalui ciri-ciri pita cukai palsu atau tanpa pita cukai. 

Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang cara melaporkan jika mengetahui adanya distribusi atau peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

Dede Mulyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Bea Cukai Banda Aceh dalam mendukung kebijakan nasional untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pedagang eceran, memiliki pemahaman yang memadai tentang dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, khususnya di daerah pengawasan seperti Pidie dan Pidie Jaya, diharapkan jumlah kasus peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan.

Kegiatan ini disambut positif oleh para pedagang di Kota Sigli. Mereka merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. 

Bea Cukai Banda Aceh berencana untuk melanjutkan program ini di wilayah-wilayah lain demi menciptakan pasar yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak. (**)