23 September 2026
Daerah

Aturan Baru Bikin Pesta dI Jalan Cut Meutia Aceh Singkil: Hanya Boleh Tutup Separuh Lajur

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Menggelar pesta atau hajatan di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kini tak bisa lagi sembarangan. 

Warga yang hendak mengadakan acara dan mendirikan tenda di ruas jalan tersebut harus mematuhi sejumlah kesepakatan baru yang resmi disahkan.

Aturan ini merupakan hasil rapat koordinasi Penggunaan dan Penutupan Jalan Cut Meutia yang diselenggarakan pada Selasa, (22/9/2026) kemaren.

Rapat lintas sektoral tersebut berlangsung di ruang rapat terbuka Maktuan Kopi, kawasan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil, Syam'un Nasution, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan warga yang sedang menggelar hajatan dengan pemenuhan hak para pengguna jalan raya.

Syam'un merinci enam poin utama yang kini wajib ditaati warga. Poin krusial pertama adalah warga tetap diperbolehkan melakukan kegiatan pesta di Jalan Cut Meutia, namun hanya diizinkan untuk menutup separuh jalan atau satu lajur saja.

"Penyelenggara hajatan harus memberikan ruang berlalu lintas untuk pengguna jalan, dan lajur tersebut harus dapat dilalui oleh kendaraan roda dua sampai dengan roda enam," demikian bunyi poin kedua kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut, perizinan tidak bisa lagi diurus secara mendadak. Pengajuan surat penggunaan Jalan Cut Meutia wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum acara berlangsung.

Waktu penggunaan jalan dan pemasangan teratak (tenda) juga dibatasi secara ketat. 

Pemasangan hanya diizinkan mulai dari hari Kamis pagi hingga maksimal Sabtu malam (malam Minggu) pukul 00.00 WIB, dengan batas waktu pemakaian maksimal 3 hari. 

Untuk mendukung pengaturan lalu lintas di lokasi hajatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil akan menyediakan fasilitas water barrier (pembatas jalan) yang disiagakan di Dusun I Lae Butar.

Syam'un menegaskan adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang membandel. Berdasarkan poin keenam kesepakatan, apabila penyelenggara pesta melanggar aturan penggunaan jalan yang telah ditetapkan, maka izin acaranya akan langsung dicabut.

"Segala sesuatu hal yang terjadi akibat penggunaan jalan tersebut akan menjadi tanggung jawab yang punya hajatan, dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Aturan tata tertib jalan ini merupakan kesepakatan bersama yang diteken oleh jajaran Muspika dan elemen masyarakat setempat. 

Selain Kadishub Syam'un, kesepakatan ini turut ditandatangani oleh Camat Gunung Meriah Ilvi Rahmi, Kapolsek Iptu Mizan, Danramil 03/Gumer Pelda Abdi Haryanto, Kepala Mukim Tanjung Mas Katijo, perwakilan PAC Pemuda Pancasila Abdul Jalil, serta tiga Kepala Desa di sekitar Jalan Cut Meutia yakni Kades Rimo, Kades Tulaan, dan Kades Tunas Harapan. (Khairi).