Aksi Satpol PP Medan di Titi Kuning Picu Kemarahan Publik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aktivitas pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu (15/4), menuai sorotan serius. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan SDABMBK itu diduga mengabaikan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu (18/4).
Sorotan muncul setelah Sastriadi Aritonang dari Persatuan Buruh (Prabu) Peduli K3 menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Ia menemukan sejumlah pelanggaran mendasar, termasuk tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.
“Tidak satu pun personel menggunakan APD. Ini bukan pelanggaran sepele, ini menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan operator excavator tidak dapat menunjukkan SIO dan sertifikat K3 saat diminta,” tegas Sastriadi di lokasi.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan internal. Sekretaris SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, disebut tidak mengetahui adanya aktivitas kerja tanpa standar keselamatan yang memadai di lapangan.
Tak hanya itu, permintaan untuk menghadirkan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta dokumen pendukung juga diabaikan. Menurut Sastriadi, pihak pelaksana berdalih hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Saat diminta dokumen, jawabannya justru tidak profesional, bahkan ada yang mengatakan berkasnya ‘di rumah’. Ini menunjukkan buruknya tata kelola keselamatan kerja,” ujarnya.
Pernyataan kontroversial juga datang dari salah satu oknum Satpol PP berinisial Taufik yang dinilai meremehkan aspek K3. Ia disebut menyatakan bahwa K3 hanya sebatas urusan administrasi. “Pernyataan seperti itu menunjukkan ketidaktahuan yang serius terhadap prinsip keselamatan kerja,” tambah Sastriadi.
Diduga Melanggar Undang-Undang
Praktik di lapangan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam yang mewajibkan perlindungan keselamatan bagi setiap tenaga kerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD serta pengawasan oleh tenaga ahli K3. Ketentuan ini juga diperkuat tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja.
Jika pelanggaran tersebut terbukti, pihak terkait berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, mengingat kelalaian terhadap K3 dapat berujung pada risiko kecelakaan kerja yang fatal.
Citra Buruk Penegakan Aturan
Alih-alih menjadi teladan dalam penegakan peraturan daerah, tindakan aparat justru dinilai mencoreng kredibilitas institusi. Pernyataan yang mereduksi K3 sebagai sekadar administrasi mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya ditegakkan.
Sebelumnya, Prabu Peduli K3 bersama elemen masyarakat telah menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Medan selama dua hari berturut-turut. Mereka mendesak peningkatan pengawasan K3 di Sumatera Utara yang dinilai telah memasuki kondisi “zona merah”.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi cerminan buruk penegakan aturan. Aparat yang seharusnya menjadi contoh justru melanggar prinsip paling mendasar,” ujar Sastriadi.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Peristiwa ini memicu desakan agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP dan SDABMBK. Aparat yang terlibat juga diminta diperiksa dan diberikan sanksi tegas jika terbukti lalai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Medan, Yunus, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Jika praktik pengabaian K3 terus dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka potensi terjadinya kecelakaan kerja yang seharusnya dapat dicegah melalui kepatuhan terhadap standar keselamatan. (Adel)







