279 Burung Eksotis Asal Thailand Gagal Diselundupkan, Dua Kurir Dibekuk di Aceh Tamiang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Aksi penyelundupan ratusan burung eksotis dari Thailand berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama sejumlah instansi. Operasi ini mengamankan tujuh koli berisi 279 ekor burung yang dibawa menggunakan minibus melalui jalur darat di Kabupaten Aceh Tamiang. Dua pria, RY (42) dan RN (39), turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmanto, menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen pada Sabtu (9/8) yang menyebutkan adanya pengiriman burung impor ilegal menuju Medan. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut, serta aparat Polri dan TNI, langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jalur lintas yang diduga dilalui pelaku.
Di kawasan Seumadan, Aceh Tamiang, patroli mendapati sebuah minibus mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan. Pemeriksaan menemukan 138 ekor Poksay Hongkong dan 141 ekor Cica Daun Emas yang dikemas dalam tujuh koli. Nilai keseluruhan unggas tersebut diperkirakan mencapai Rp528,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp134,58 juta.
Barang bukti dan pelaku diserahkan ke tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumut pada Senin (11/8). Sehari kemudian, seluruh burung dimusnahkan di Satuan Pelayanan Kualanamu, sesuai ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dwi menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang ilegal demi mendukung kebijakan nasional. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hayati,” ujarnya. (**)