Wali Murid MIN 12 Luengsa Aceh Timur Desak Transparansi Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana PIP
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah wali murid MIN 12 Luengsa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, meminta penyidik Tipikor Polres Aceh Timur untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Jika proses hukum tidak terbuka, orang tua siap menempuh langkah hukum
“Kami siap memberikan keterangan terkait kasus ini. Seharusnya uang bantuan PIP disalurkan utuh kepada murid penerima, tetapi kenyataannya banyak wali murid yang mengaku tidak pernah menerima,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini, Kamis (4/9).
Pantauan media ini, penyidik Tipikor Polres Aceh Timur telah memeriksa tiga pihak, yakni Kepala Sekolah Rasyiah H, Bendahara Sekolah Nas, dan seorang staf lainnya. Sementara operator sekolah disebut belum hadir karena sakit. Dugaan semakin menguat setelah sejumlah wali murid mengaku nama mereka tercatat sebagai penerima dengan tanda tangan pencairan, padahal mereka tidak pernah menerima dana tersebut sejak 2020 hingga 2024.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH, CPM, menyatakan pihaknya turut mengawal kasus ini. “Kami menerima laporan dari sejumlah wali murid terkait dugaan korupsi dana PIP di MIN 12. Kita akan kawal sampai tuntas. Penyidik sudah memeriksa tiga orang, seharusnya empat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah MIN 12 Luengsa, Rasyiah, membantah adanya penyimpangan. Kepada wartawan, ia menyebut penyaluran dana PIP sudah sesuai aturan dan jumlahnya bervariasi, Rp225 ribu untuk siswa kelas VI dan Rp450 ribu untuk kelas II. “Semua bantuan sudah tersalurkan dengan bukti yang ada,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, alumni MIN 12, H. A. Muthallib Ibr, SE, SH, M.Si, M.Kn, CPM, CPArb, mendesak aparat penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan, segera turun tangan. “Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, ini sudah masuk ranah pidana. Ini menyangkut hak anak bangsa di pedalaman, jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya. Ia menambahkan, pencairan dana PIP seharusnya melalui prosedur ketat di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan syarat buku tabungan, KTP, dan KK. Jika prosedur dilanggar, dugaan korupsi semakin jelas.
Kasus ini, menurut para wali murid dan alumni, bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dana pendidikan. Mereka berharap aparat menuntaskan penyelidikan, menyeret pihak yang terlibat ke jalur hukum, dan memastikan hak anak-anak penerima bantuan benar-benar tersalurkan. (**)