04 Juni 2026
Daerah

Teuku Indra Sorot Penanganan Kasus RSUD Sabang: Ada Apa dengan Penyidik?

Foto : Teuku Indra Yoesdiansyah | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, melontarkan peringatan keras kepada penyidik Polres Sabang terkait penanganan laporan dugaan pemalsuan surat otentik dalam proyek lanjutan pembangunan RSUD Kota Sabang tahun 2025. Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan sekitar lima bulan, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Rabu (3/6).


Teuku Indra menyebut, dirinya selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Bukti-bukti itu antara lain surat pencairan dana 100 persen yang ditandatangani para terlapor, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga surat jaminan pemeliharaan proyek yang diterbitkan perusahaan asuransi berdasarkan dokumen yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Selain dokumen administrasi, Teuku Indra juga mengaku menyerahkan bukti rekaman video serta hasil wawancara langsung di lokasi proyek RSUD Sabang yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam dokumentasi tersebut, menurutnya, progres pekerjaan proyek belum mencapai 100 persen sebagaimana tertulis dalam dokumen pencairan anggaran.

Ia juga telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pengawas proyek yang diwawancarai saat peliputan berlangsung. Bahkan, seorang ahli pidana dari Universitas Syiah Kuala yang dimintai pendapat disebut menyatakan bahwa perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana umum terkait dugaan pemalsuan surat otentik.

“Dengan banyaknya bukti dan saksi yang sudah saya serahkan, saya mempertanyakan kenapa proses hukum berjalan begitu lama. Ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?” ujar Teuku Indra.

Indra akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Bahkan, apabila dalam waktu dekat belum ada peningkatan status perkara dari lidik ke sidik maupun penetapan tersangka, dirinya mengaku siap menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Irwasda, Propam, Wasidik, hingga mengajukan praperadilan jika diperlukan.

Dalam keterangannya, Teuku Indra juga menyinggung kasus TFF, siswa SPN Polda Aceh, yang menurutnya diproses sangat cepat dalam perkara dugaan pemalsuan surat domisili. Ia menilai adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum sehingga memunculkan kesan bahwa hukum dapat dipengaruhi kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

Teuku Indra berharap kasus dugaan pemalsuan surat pada proyek RSUD Sabang dapat dituntaskan secara profesional dan transparan. Ia pun mengingatkan para penyidik agar tidak tergoda oleh kepentingan pihak tertentu dalam menangani perkara tersebut. “Tidak ada kekuasaan yang abadi. Jangan sampai ada yang bermain api dalam kasus ini,” tutupnya. (R)