Terungkap! Ini Nominal Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur menerima Rp2,4 juta per bulan. Adapun bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan, dengan wakilnya menerima Rp1,8 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5,4 juta, sedangkan wakilnya Rp4,32 juta. Sementara itu, bupati dan wali kota memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta, dan wakilnya Rp3,24 juta.
Di luar gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020, besaran biaya operasional ini bervariasi, tergantung pada kapasitas PAD masing-masing daerah. Untuk gubernur, biaya operasional berkisar antara Rp150 juta hingga Rp1,25 miliar atau persentase tertentu dari PAD.
Sementara itu, bupati dan wali kota menerima biaya operasional dengan skema yang berbeda. Untuk daerah dengan PAD di bawah Rp5 miliar, biaya operasional ditetapkan minimal Rp125 juta, sedangkan daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar dapat memperoleh hingga Rp600 juta. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk operasional rumah dinas, kendaraan dinas, perjalanan kerja, serta keperluan administratif lainnya.
Pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah bertujuan untuk mendukung efektivitas pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain memastikan kesejahteraan kepala daerah, anggaran ini juga diharapkan dapat mendorong kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat serta menjalankan program pembangunan daerah.
Meski begitu, besaran gaji kepala daerah sering menjadi sorotan publik, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja dan transparansi anggaran di daerah masing-masing. Dengan sistem penggajian yang sudah diatur oleh pemerintah, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana operasional menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Rabu (26/29). (**)