08 Juni 2025
Hukum

PN Meureudu Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis Santri di Ulee Gle

Foto : Istimewa, Gedung Pengadilan Negeri Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID– Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula (16), dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Sidang yang digelar pada Selasa (7/5/2025) itu berlangsung secara tertutup karena melibatkan terdakwa berinisial NZ yang masih dibawah umur, yakni 17 tahun.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Meureudu membacakan surat dakwaan kepada terdakwa NZ (16) yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Setelah pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu, 8 Mei 2025, guna memberi waktu bagi penasihat hukum mempersiapkan eksepsinya secara tertulis.

Sidang ini menyita perhatian masyarakat luas di Pidie Jaya, mengingat kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengguncang dunia pendidikan dayah di Aceh. Anis Maula, santri muda yang dikenal berperilaku baik, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di lingkungan dayah, memunculkan keprihatinan dan desakan masyarakat agar keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.

Turut hadir dalam sidang perdana tersebut kedua orang tua korban dan beberapa kerabat dekat, didampingi tim penasihat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya.

Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menggali perkara ini secara transparan dan menyeluruh, dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar bisa membongkar tabir kasus ini. Keadilan bagi keluarga korban adalah harga mati, dan itu hanya bisa terwujud jika fakta-fakta diungkap secara terang benderang dalam persidangan,” ujar Zubir.

Pihak keluarga korban juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti setiap tahap proses hukum dengan sabar namun tegas. Mereka berharap agar tidak ada upaya yang melemahkan posisi korban, terlebih karena pelaku dan korban sama-sama berada di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan kedamaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu 7 Mei 2055 dengan agenda mendengarkan tanggapan majelis atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (**)