“Jaga Sawah, Jaga Masa Depan!”
Plt. Kadis Pertanian Pidie Jaya Warning Warga: Alih Fungsi Lahan Sawah Terancam Sanksi!
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lahan pertanian melalui kampanye penyelamatan sawah yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam poster resmi yang beredar, Pemkab Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian demi ketahanan pangan daerah dan masa depan generasi mendatang, Sabtu (12/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad Nur, SP, M.Si menyebut bahwa lahan sawah tidak boleh dipandang sekadar aset biasa, melainkan sumber kehidupan masyarakat. “Mari bersama jaga sawah, jaga masa depan. Sawah terlindungi, pangan terjamin, masyarakat sejahtera,” demikian pesan yang disampaikan Muhammad Nur dalam flayer yang beredar di berbagai WA Group masyarakar Pidie Jaya.
Lahan sawah memiliki peran vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat. “Lahan sawah adalah sumber kehidupan, penopang pangan dan masa depan generasi kita. Jangan alihkan lahan sawah.” Menurutnya, alih fungsi lahan sawah secara sembarangan dapat memicu ancaman serius terhadap ketahanan pangan daerah, merugikan petani, hingga menimbulkan persoalan hukum.
Muhammad Nur juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait perlindungan lahan pertanian. “Dasar hukum: Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya. Qanun tersebut menjadi landasan resmi pemerintah dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan non pertanian.
Selain itu, ia mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan alih fungsi terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Setiap orang dilarang melakukan alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” katanya. Bahkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan qanun yang berlaku.
“Sanksi sesuai qanun, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, dan/atau denda sesuai ketentuan qanun,” lanjut Muhammad Nur. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi sawah, mendukung petani lokal, menjaga ketahanan pangan, serta mematuhi qanun agar terhindar dari sanksi. “Sawah hari ini, kehidupan esok hari untuk kita, untuk anak cucu kita,” tutupnya. (**








