09 April 2026
Daerah

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, menyampaikan bahwa penempatan guru PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui Sistem Ruang Talenta Guru (RTG) yang disediakan Kementerian Pendidikan dan telah terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagian besar guru telah ditempatkan sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan domisili sebelumnya. Namun, pada beberapa kasus, penempatan mengalami penyesuaian akibat kebutuhan riil jam mengajar di sekolah yang tidak seimbang dengan jumlah tenaga tersedia.

Selain itu, sistem RTG mengunci penempatan berdasarkan linieritas ijazah, berbeda dengan kondisi saat masih berstatus honorer, di mana banyak guru mengajar tidak sesuai latar belakang pendidikan. Hal ini mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan formasi agar tetap sesuai ketentuan.
Faktor lain adalah pemerataan guru bersertifikasi agar tetap memenuhi jam mengajar sehingga tunjangan sertifikasi dapat dibayarkan. Penempatan tetap diupayakan dalam jangkauan yang layak, meski pada beberapa kondisi dilakukan mutasi untuk pemerataan tenaga pengajar.

Ridha Nisfu menegaskan, SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diubah dalam masa tersebut. Tahap awal ini difokuskan untuk memastikan seluruh guru mendapatkan penempatan. Dari total 1.263 guru yang diusulkan, terdapat 35 permohonan peninjauan penempatan, umumnya terkait jam mengajar, sertifikasi, kondisi kesehatan, dan jarak tempuh. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan solusi terbaik agar tugas dan hak guru tetap terpenuhi.