25 Juni 2026
Gampong

Pemilihan BPKam Danau Bungara Dipersoalkan, Tokoh Desa: Semua Tahapan Sudah Sesuai Aturan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Danau Bungara, Abd Muthalib, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, anggota BPKam telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara sejak bulan lalu setelah melalui seluruh tahapan pemilihan yang telah ditentukan.

"Tahapan pemilihan sudah selesai dan anggota BPKam telah ditetapkan. Oleh karena itu, berbagai isu yang menyebutkan pemilihan tersebut menabrak aturan tidak benar. Pemilihan berlangsung sebagaimana mestinya, dengan kehadiran pemilih yang memenuhi syarat dan dilaksanakan secara demokratis, umum, serta rahasia," kata Abd Muthalib.

Dia menilai tudingan yang menyebut proses pemilihan BPKam Danau Bungara cacat hukum baru muncul setelah penetapan anggota terpilih. Padahal, kata dia, seluruh tahapan telah dilaksanakan panitia yang dibentuk melalui musyawarah desa dan memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

Selain itu, setiap tahapan juga dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah desa dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.

Terkait polemik daftar pemilih, Abd Muthalib menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah diumumkan jauh sebelum pemilihan dilaksanakan. Selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan dari masyarakat, sehingga daftar tersebut kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme musyawarah.

Dia juga menanggapi isu mengenai jumlah anggota BPKam yang tetap berjumlah tujuh orang. Menurutnya, jumlah tersebut mengacu pada praktik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Danau Bungara. "Sejak masih bernama Badan Perwakilan Gampong (BPG) hingga menjadi BPKam, jumlah anggotanya tetap tujuh orang. Bahkan selama lebih kurang 18 tahun berjalan, sistem tersebut tetap digunakan dan anggaran honornya juga telah disesuaikan," ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh agama Desa Danau Bungara, Ustaz Rabudin, menilai isu yang berkembang seolah-olah menggambarkan adanya kegaduhan besar dalam proses pemilihan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, perbedaan pendapat dalam sebuah kontestasi merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi.
"Saya melihat pelaksanaan pemilihan BPKam sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada pihak yang kurang puas, itu hal biasa dalam setiap pemilihan. Namun secara umum seluruh tahapan telah berjalan melalui musyawarah dan mufakat," kata Rabudin.
Rabudin menambahkan, panitia dan masyarakat juga berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, kemampuan desa, serta pengalaman penyelenggaraan pemerintahan kampung selama ini.

Meski demikian, ia menyayangkan adanya surat yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan diteruskan melalui Kecamatan Kota Baharu yang pada pokoknya meminta dilaksanakannya pemilihan ulang BPKam Danau Bungara. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa karena pemilihan telah selesai dilaksanakan.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kecamatan Kota Baharu dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut serta membatalkan rencana pemilihan ulang, karena seluruh tahapan pemilihan sudah terlaksana," pungkasnya. (Khairi).