Korupsi DD dan ADD, Kades Nonaktif Kradinan Akhirnya Jatuh ke Jeruji Besi
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepala Desa nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Eko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020–2021.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp539 juta. Jika tidak sanggup melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Bila harta tidak mencukupi, Eko harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya penyelewengan anggaran desa yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan fiktif. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. (**)