18 Juni 2025
Gampong

Keuchik Blang Tualang Bungkam Soal Pembatalan Sporadik

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKeuchik Blang Tualang, Salibin, memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai pernyataannya terkait pembatalan sporadik milik Koperasi Sinar Maju. Hingga kini, ia belum memberikan klarifikasi terkait dasar hukum atau alasan di balik pernyataannya tersebut.

Kuasa hukum Koperasi Sinar Maju, M. Nur, menegaskan bahwa pembatalan sporadik tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan melalui putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meminta Keuchik Blang Tualang tidak menyesatkan informasi kepada publik.

Selain itu, Nur menyayangkan pencabutan plank batas lahan yang sebelumnya dipasang oleh pihak Koperasi Sinar Maju. Lahan tersebut diketahui merupakan milik kombatan GAM. Ia menduga pencabutan itu dilakukan oleh preman suruhan PT Sawit Nabati Indah, yang berkepentingan terhadap area tersebut.

Nur juga menyoroti sikap PT Sawit Nabati Indah yang dinilai abai terhadap persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa ketidakpedulian perusahaan bisa memicu konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM.

Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Nur berharap pemerintah daerah dan aparat hukum turun tangan untuk menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dirugikan. (S)