Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Di Mesjid Al Munawwarah Jantho
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh
Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. pada Hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Kasi Intelijen Deddy, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk. Katanya
Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terangnya Kasih Intelijen Deddy
Namun sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho,
Sehingga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat,
khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah
Provinsi Aceh. (Z)