Kasus Dugaan Khalwat di Aceh Timur Belum Tuntas, YARA Sorot Lambannya Penyidikan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Memasuki bulan kesembilan sejak kasus tersebut dilaporkan, dua terduga pelaku yang sempat diamankan warga dan diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur disebut masih berada di luar dan belum ditahan.
Kuasa hukum Mawardi, suami dari salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, mendesak penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur untuk segera menuntaskan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.
Kasus tersebut melibatkan dua warga Dusun Jeumpa, Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, masing-masing berinisial M. Safrizal (43), seorang petani, dan Nursalamah (32), seorang ibu rumah tangga. Keduanya sebelumnya diamankan oleh warga atas dugaan pelanggaran qanun syariat dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak qanun.
"Kami mempertanyakan mengapa hingga sembilan bulan perkara ini belum juga dinyatakan lengkap atau dilimpahkan ke jaksa. Saat kami menghubungi pihak penyidik dan pejabat terkait di Satpol PP/WH, jawabannya selalu sama, yakni masih dipersiapkan untuk tahap P-21," kata Muthallib kepada sejumlah wartawan di Idi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai penyidik harus memberikan penjelasan yang transparan terkait kendala yang menyebabkan kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Muthallib bahkan menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Mabes Polri. "Kami ingin mengetahui apa sebenarnya yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut. Jangan sampai ada dugaan permainan atau pembiaran dalam proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku khawatir terhadap potensi konflik sosial di gampong setempat mengingat suami Nursalamah yang sebelumnya berada di Malaysia kini telah kembali ke kampung halaman. Karena itu, mereka meminta aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami mendesak Satpol PP dan WH Aceh Timur segera menahan kedua terduga pelaku dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum," tegas Muthallib yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP dan WH Aceh Timur terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilimpahkannya perkara tersebut ke tahap berikutnya. (**)








