BANJIR PIDIE JAYA
Februari 2026, ASN dan PPPK Pidie Jaya Nikmati Relaksasi Kredit Bank Aceh Syariah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Pidie Jaya memastikan kebijakan relaksasi kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pidie Jaya akan diberlakukan dengan skema yang sama seperti di kabupaten/kota lain di Aceh.
Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Pidie Jaya, M. Reza Syahrizal, SE dikonfirmasi awak media, Jumat (30/1) mengatakan ASN dan PPPK terdampak bencana di Pidie Jaya sudah bisa menikmati relaksasi kredit.
“Untuk relaksasi kredit ASN dan PPPK, berlaku sama dengan kabupaten/kota lainnya di Aceh. Insya Allah bulan Februari 2026 diberlakukan di Pidie Jaya,” ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bank Aceh Syariah dalam memberikan keringanan kepada ASN dan PPPK, khususnya yang terdampak bencana di Pidie Jaya.
Menurutnya, relaksasi kredit tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan para ASN dan PPPK, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi pasca bencana.
“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Bank Aceh Syariah. Kami berupaya agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya, pungkas Muhammad Reza.
Diketahui, sebelumnya Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, MA dan dua ASN Pidie Jaya Teuku Yusmadi Arkasih dan Fakhrurrazi juga juga meminta relaksasi kredit untuk ASN dan PPPK di Pidie Jaya yang terdampak bencana.
"Alhamdulillah, sudah disahuti oleh direktur Bank Aceh, kata Teuku Yusmadi. (**)









