Diduga Dibekingi Kepling dan Jadi Pemborong, Bangunan Tanpa PBG di Medan Denai Tuai Sorotan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Lorong Sedar, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi wartawan mengungkap dugaan pelanggaran serius, Sabtu (17/5).
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pembangunan gedung tersebut dibekingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Hendra, yang bahkan diduga bertindak sebagai pemborong proyek tersebut.
“Pembangunan ini tidak memiliki izin PBG. Informasinya, Kepling Hendra bukan hanya mendukung, tapi juga menjadi pemborong bangunan,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Padahal, retribusi dari penerbitan IMB atau PBG merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Bangunan tanpa izin resmi ini pun dinilai sebagai bentuk kebocoran PAD yang merugikan daerah.
Habib, seorang aktivis sosial, juga turut angkat bicara. Ia menilai tidak mungkin Plt Lurah TSM III tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
“Jika lurah tutup mata, besar kemungkinan ada aliran dana yang masuk. Saya mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot Hendra dari jabatannya karena telah menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas dan melakukan audit terhadap aliran dana pembangunan yang tidak mengantongi izin ini. (Adel)