09 Juli 2025
Daerah

Abu Alek Minta Polisi Segera Umumkan Pelaku Pembakar Mobil Ketua Yara

Liputangampongnews.id - Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum,  ( YLBH Iskandar Muda Aceh ) H M Ali Abusyah, atau yang di sapa Abu Alex, minta kepada Polres Langsa, segera Umumkan pelaku pembakaran Mobil ketua YARA Langsa, yang teejadi pada tanggal 20/9/2021, lalu, kasus ini terjadi pada jam 4.00 pagi.

Kita sudah mengetahui pihak Polres Langsa, sudah memeriksa sejumlah Saksi dalam kasus ini, kita minta umumkan kepada masyarakat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, ujar Abu Alex kepada sejumlah Awak media Sabtu (6/11/2021) di Arka Kaffe Langsa.

Sejumlah nama sudah diketahui pihak Polisi kita juga minta polisi tembak pelaku nya, agar Langsa lebih aman dari teror, ujarnya.

Pelaku yang meneror rumah Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Kota Langsa, terekam CCTV pemantau baik yang dipasang di rumah korban maupun di sepanjang Jalan Syiah Kuala Langsa, sehingga memudahkan untuk menangkap pelaku, polisi bukan hanya menangkap kalau perlu tembak ditempat, karena teror yang di lakukan  itu untuk mematikan sekekuarga Ketua YARA Langsa, H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, ujar abu Alex.

Abu Alex  lebih lanjut menyebutkan, kasus ini sedang di tunggu tunggu oleh masyarakat Kota Langsa, karena pelaku teror itu banyak pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku pembakaran saja dan yang bawa scopy pada malam itu, ada aktornya nya, maka kita minta pihak polres Langsa, tangkap dan wajib lumpuhkan pelakunya secara ter ukur, mintak Abu Alex.

Sebagai mana kita ketua Ketua YARA Langsa, adalah bukan hanya seorang Advokat, ada beberapa jabatan lain, seperti Dosen Fakuktas Hukum Unsam,  Pemred Media Realitas, dan  juga Pembina BEM FH Unsam, ujar nya lagi.

Sejumlah nama yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Langsa, juga ada saksi yang sudah diperiksa berulang kali oleh tim penyidik maka kita minta Langsa, tetapkan tersangka dan tembak pelakunya agar ada efek jera, dan kasus seperti ini tidak lagi terulang kembali di Kota Langsa,

Negara kita Negara Hukum, ada perselosihah ayo kita tempuh jalan hukum, bukan bentuk teror, dna ancaman, kalau teror dan ancaman ini sudah tidak berlaku lagi di Aceh.

Kita ketahui juga tim penyidik sedang bekerja keras dalam kasus ini, dan sudah memeriksa saksi saksi dalam kasus ini, sampai senin Besok tanggal 8/11/2021, bisa jadi sejumlah saksi ini ditetapkan sebagai tersangka dan ada tersangka lain diluar, yang sedang diluar ini kita minta segera di door, jangan biarkan begitu saja, tutup Abu Alex. (R)